HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

15. Nikah

سنن الدارقطني

3502

Grade Albani:Sanadnya munqathi'. Sa'id bin Al Musayyab tidak pernah mendengar langsung dari Umar.
سنن الدارقطني ٣٥٠٢: نا أَبُو بَكْرٍ النَّيْسَابُورِيُّ , نا يُونُسُ بْنُ عَبْدِ الْأَعْلَى , نا ابْنُ وَهْبٍ , أَخْبَرَنِي عَمْرُو بْنُ الْحَارِثِ , عَنْ بُكَيْرِ بْنِ الْأَشَجِّ , أَنَّهُ سَمِعَ سَعِيدَ بْنَ الْمُسَيِّبِ , يَقُولُ عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ , قَالَ: «لَا تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ إِلَّا بِإِذْنِ وَلِيِّهَا أَوْ ذِي الرَّأْيِ مِنْ أَهْلِهَا أَوِ السُّلْطَانِ»
Sunan Daruquthni 3502: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Yunus bin Abdul A'Ia menceritakan kepada kami, Ibnu Wahab menceritakan kepada kami, Amr bin Al Harits mengabarkan kepadaku, dari Bukair bin Al Asyaj bahwa ia mendengar Sa'id bin Al Musayyab berkata: dari Umar bin Khaththab, dia berkata, "Janganlah wanita menikah kecuali dengan izin walinya, atau orang bijak dari keluarganya, atau penguasa."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi