HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

15. Nikah

سنن الدارقطني

3510

Grade Albani:Sanadnya sangat dha‘if. Ali bin Qarin adalah pendusta, sedangkan Salamah Al Abrasy adalah perawi jujur tapi sering salah dalam meriwayatkan {At-Taqrib, 1/319).
سنن الدارقطني ٣٥١٠: نا جَعْفَرُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ نُصَيْرٍ , نا أَحْمَدُ بْنُ يَحْيَى الْحُلْوَانِيُّ , نا عَلِيُّ بْنُ قَرِينٍ , نا سَلَمَةُ الْأَبْرَشُ , نا ابْنُ إِسْحَاقَ , عَنْ عُمَرَ بْنِ حُسَيْنٍ , عَنْ نَافِعٍ , عَنِ ابْنِ عُمَرَ , أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «لَا تُنْكَحُ الْيَتِيمَةُ إِلَّا بِإِذْنِهَا». عُمَرُ بْنُ حُسَيْنٍ مَوْلَى آلِ حَاطِبٍ
Sunan Daruquthni 3510: Ja'far bin Muhammad bin Nushair menceritakan kepada kami, Ahmad bin Yahya Al Hulwani menceritakan kepada kami, Ali bin Qarin menceritakan kepada kami, Salamah Al Abrasy menceritakan kepada kami, Ibnu Ishaq menceritakan kepada kami, Umar bin Husain menceritakan kepada kami dari Nafi', dari Ibnu Umar bahwa Nabi SAW bersabda, "Jangan menikahkan gadis yatim kecuali dengan izinnya." Umar bin Al Husain adalah maula keluarga Hathib.

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi