HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

15. Nikah

سنن الدارقطني

3513

Grade Albani:Ibid. Sanadnya dha‘if mursal. Umar bin Abu Salamah adalah perawi jujur tapi sering melakukan kekeliruan dalam meriwayatkan {At-Taqrib, 2/57), lagi pula ia menyebutkannya secara mursal.
سنن الدارقطني ٣٥١٣: نا أَبُو الْقَاسِمِ بْنُ مَنِيعٍ , نا شُجَاعُ بْنُ مَخْلَدٍ , نا هُشَيْمٌ , أنا عُمَرُ بْنُ أَبِي سَلَمَةَ , حَدَّثَنَا أَبُو سَلَمَةَ , أَنَّ امْرَأَةً مِنَ الْأَنْصَارِ مِنْ بَنِي عَمْرِو بْنِ عَوْفٍ يُقَالُ لَهَا: خَنْسَاءُ بِنْتُ خِذَامٍ زَوَّجَهَا أَبُوهَا وَهِيَ ثَيِّبٌ , فَأَتَتِ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَتْ ذَلِكَ لَهُ , فَقَالَ: «الْأَمْرُ إِلَيْكِ» , قَالَتْ: فَلَا حَاجَةَ لِي فِيهِ , «فَرَدَّ نِكَاحَهَا». فَتَزَوَّجَتْ بَعْدَ ذَلِكَ أَبَا لُبَابَةَ بْنَ عَبْدِ الْمُنْذِرِ فَجَاءَتْ بِالسَّائِبِ بْنِ أَبِي لُبَابَةَ
Sunan Daruquthni 3513: Abul Qasim bin Mani' menceritakan kepada kami, Syuja' bin Makhlad menceritakan kepada kami, Hasyim menceritakan kepada kami, Umar bin Salamah menceritakan kepada kami, Abu Salamah menceritakan kepada kami bahwa ada seorang wanita di kalangan Anshar dari bani Amr bin Auf yang bernama Khansa" binti Khidzam dinikahkan oleh ayahnya padahal waktu itu ia berstatus janda. Ia kemudian mendatangi Nabi SAW dan melaporkan kasusnya. Beliau bersabda, "Sekarang keputusan ada di tanganmu" Ia berkata, "Aku tak mau dengan laki-laki itu." Maka Rasulullah SAW membatalkan pernikahannya. Setelah itu ia menikah dengan Abu Lubabah bin Abdul Mundzir dan ia memperoleh putra, yaitu As-Sa'ib bin Abu Lubabah.

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi