HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

15. Nikah

سنن الدارقطني

3539

Grade Albani:Lihat takhrij hadits no. 3534.
سنن الدارقطني ٣٥٣٩: حَدَّثَنَا بِهِ أَبُو الْحَسَنِ مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ زَكَرِيَّا النَّيْسَابُورِيُّ بِمِصْرَ , نا أَبُو عَبْدِ الرَّحْمَنِ النَّسَائِيُّ بِمِصْرَ , أنا مَحْمُودُ بْنُ غَيْلَانَ , نا أَبُو دَاوُدَ , نا شُعْبَةُ , عَنْ مَالِكِ بْنِ أَنَسٍ , قَالَ: سَمِعْتُهُ مِنْهُ بَعْدَ مَوْتِ نَافِعٍ بِسَنَةٍ وَلَهُ يَوْمَئِذٍ حَلْقَةٌ , قَالَ: حَدَّثَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الْفَضْلِ , عَنْ نَافِعِ بْنِ جُبَيْرٍ , عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ , أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «الْأَيِّمُ أَحَقُّ بِنَفْسِهَا مِنْ وَلِيِّهَا , وَالْيَتِيمَةُ تُسْتَأْمَرُ وَإِذْنُهَا صُمَاتُهَا»
Sunan Daruquthni 3539: Abu Al Hasan bin Muhammad bin Abdullah bin Zakaria An-Naisaburi menceritakan kepada kami di Mesir, Abu Abdurrahman An-Nasa'i di Mesir menceritakan kepada kami, Mahmud bin Ghailan menceritakan kepada kami, Abu Daud menceritakan kepada kami, Syu'bah menceritakan kepada kami dari Malik bin Anas, dia berkata: Aku mendengar darinya (Malik) satu tahun setelah meninggalnya Nafi', waktu itu ia berada di dalam satu halaqah pengajian, ia berkata: Abdullah bin Al Fadhl, dari Nafi' bin Jubair, dari Ibnu Abbas bahwa Nabi SAW bersabda, "Janda lebih berhak atas dirinya dibanding walinya, dan anak gadis yatim harus dimintai persetujuannya. Izinnya adalah diamnya."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi