HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

15. Nikah

سنن الدارقطني

3542

سنن الدارقطني ٣٥٤٢: نا أَبُو حَامِدٍ مُحَمَّدُ بْنُ هَارُونَ الْحَضْرَمِيُّ , نا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ , نا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ , نا مَالِكُ بْنُ أَنَسٍ , عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْفَضْلِ , عَنْ نَافِعِ بْنِ جُبَيْرٍ , عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ , قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «الْأَيِّمُ أَوْلَى بِنَفْسِهَا مِنْ وَلِيِّهَا , وَالْبِكْرُ تُسْتَأْمَرُ فَإِنْ صَمَتَتْ فَهُوَ رِضَاهَا»
Sunan Daruquthni 3542: Abu Hamid Muhammad bin Harun Al Hadhrami menceritakan kepada kami, Amr bin Ali menceritakan kepada kami, Yahya bin Sa'd menceritakan kepada kami, Malik bin Anas menceritakan kepada kami dari Abdullah bin Al Fadhl, dari Nafi' bin Jubair, dari Ibnu Abbas, dia berkata: Rasulullah SAW bersabda, "Janda lebih utama atas dirinya daripada walinya, dan perawan dimintai persetujuan. Jika ia diam berarti ia setuju."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi