HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

15. Nikah

سنن الدارقطني

/229 Chapter: Mahar
بَابُ الْمَهْرِ

3549

Grade Albani:Sanadnya sangat dha'if. Abdullah bin Waqid adalah perawi matruk, tapi Ahmad memujinya dan ia berkata, "Mungkin ia sudah tua dan hafalannya bercampur." Ia juga biasa meriwayatkan hadits secara tadlis {AtTaqrib, 1/460).
سنن الدارقطني ٣٥٤٩: نا أَبُو بَكْرٍ النَّيْسَابُورِيُّ , نا سَعْدَانُ بْنُ نَصْرٍ , نا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ وَاقِدٍ أَبُو قَتَادَةَ , عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْمُؤَمَّلِ , عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ , عَنْ جَابِرٍ , قَالَ: «إِنْ كُنَّا لَنَنْكِحُ الْمَرْأَةَ عَلَى الْحَفْنَةِ وَالْحَفْنَتَيْنِ مِنَ الدَّقِيقِ»
Sunan Daruquthni 3549: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Sa'dan bin Nashr menceritakan kepada kami, Abdullah bin Waqid Abu Qatadah menceritakan kepada kami dari Abdullah bin Al Muamil, dari Abu Az-Zubair, dari Jabir, dia berkata, "Kami biasa menikahi wanita dengan (mahar) satu atau dua wadah tepung."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi