HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

15. Nikah

سنن الدارقطني

/229 Chapter: Mahar
بَابُ الْمَهْرِ

3573

Grade Albani:Sanadnya hasan. HR. Al Khathib (At-Tarikh, 11/184) dari Ismail bin Zurarah.
سنن الدارقطني ٣٥٧٣: نا أَبُو مُحَمَّدِ بْنُ صَاعِدٍ , نا أَحْمَدُ بْنُ مَنْصُورٍ , نا إِسْمَاعِيلُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ زُرَارَةَ الرَّقِّيُّ , نا مُحَمَّدُ بْنُ الْحَسَنِ الْمَدَائِنِيُّ , نا الْحَسَنُ بْنُ أَبِي الْحَسَنِ , عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْمُغَفَّلِ , قَالَ: تَزَوَّجَ رَجُلٌ مِنَ الْأَنْصَارِ امْرَأَةً فِي مَرَضِهِ , فَقَالُوا: لَا يَجُوزُ وَهَذِهِ مِنَ الثُّلُثِ , فَرُفِعَ ذَلِكَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , فَقَالَ: «النِّكَاحُ جَائِزٌ وَلَا يَكُونُ مِنَ الثُّلُثِ»
Sunan Daruquthni 3573: Abu Muhammad bin Sha'id menceritakan kepada kami, Ahmad bin Manshur menceritakan kepada kami, Ismail bin Abdullah bin Zurarah Ar-Raqqi menceritakan kepada kami, Muhammad bin Al Hasan Al Mada'ini menceritakan kepada kami, Al Hasan bin Abu Al Hasan menceritakan kepada kami dari Abdullah bin Al Mughaffal, dia berkata: Ada seorang pria dari kalangan Anshar menikahi seorang wanita, padahal pria itu sedang sakit. Orang-orang kemudian berkata, "Ini termasuk sepertiga." Kasus itu kemudian dibawa kepada Nabi SAW dan beliau bersabda, "Nikahnya boleh dan itu tidak termasuk sepertiga.

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi