HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

15. Nikah

سنن الدارقطني

/229 Chapter: Mahar
بَابُ الْمَهْرِ

3609

Grade Albani:Sanadnya dha‘if karena di dalamnya terdapat perawi bernama Muhammad bin Dinar Ath-Thahi, yang dinilai perawi yang jujur tapi memiliki hafalan yang buruk. Ia juga dituduh berpaham qadariyah dan sebelum meninggal hafalannya berubah (At-Taqrib, 2/161).
سنن الدارقطني ٣٦٠٩: نا مُحَمَّدُ بْنُ عَلِيِّ بْنِ حُبَيْشٍ , نا أَحْمَدُ بْنُ الْقَاسِمِ بْنِ مُسَاوِرٍ , نا الْقَوَارِيرِيُّ , نا مُحَمَّدُ بْنُ دِينَارٍ الطَّاحِيُّ , عَنْ أَبَانَ , عَنْ أَنَسٍ , قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لَا يَتَزَوَّجُ الْمُحْرِمُ وَلَا يُزَوِّجُ»
Sunan Daruquthni 3609: Muhammad bin Ali bin Hubais menceritakan kepada kami, Ahmad bin Al Qasim bin Musawir menceritakan kepada kami, Al Qawariri menceritakan kepada kami, Muhammad bin Dinar Ath-Thahi menceritakan kepada kami dari Aban, dari Anas, dia berkata: Rasulullah SAW bersabda, "Orang yang sedang berihram tidak boleh menikah dan tidak boleh dinikahkan."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi