HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

15. Nikah

سنن الدارقطني

/229 Chapter: Mahar
بَابُ الْمَهْرِ

3619

Grade Albani:Sanadnya dha‘if karena di dalamnya ada Kamil bin Al Ala' yang divonis dha'if sebagaimana yang disebutkan di dalam Fathul Bari.
سنن الدارقطني ٣٦١٩: نا أَحْمَدُ بْنُ الْحُسَيْنِ بْنِ الْجُنَيْدِ , نا بَحْرُ بْنُ نَصْرٍ بِمَكَّةَ , نا خَالِدُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ , نا كَامِلٌ , عَنْ أَبِي صَالِحٍ , عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ , قَالَ: «تَزَوَّجَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَيْمُونَةَ وَهُوَ مُحْرِمٌ»
Sunan Daruquthni 3619: Ahmad bin Al Husain bin Al Junaid menceritakan kepada kami, Bahr bin Nashr di Makkah menceritakan kepada kami, Khalid bin Abdurrahman menceritakan kepada kami, Kamil menceritakan kepada kami dari Abu Shalih, dari Abu Hurairah, dia berkata, "Rasulullah SAW menikahi Maimunah dalam keadaan sedang ihram."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi