HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

15. Nikah

سنن الدارقطني

/229 Chapter: Mahar
بَابُ الْمَهْرِ

3635

Grade Albani:Sanadnya dha'if. HR. Al Baihaqi (7/169) dari Ja'far bin Muhammad. Di dalam sanadnya terdapat perawi bernama Utsman bin Abdurrahman Al Waqqashi yang dinilai matruk. Biografinya telah disebutkan berulang kali sebelumnya.
سنن الدارقطني ٣٦٣٥: نا عُثْمَانُ بْنُ أَحْمَدَ الدَّقَّاقُ , نا جَعْفَرُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ الْحَسَنِ الرَّازِيُّ , نا الْهَيْثَمُ بْنُ الْيَمَانِ , نا عُثْمَانُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ , عَنِ الزُّهْرِيِّ , عَنْ عُرْوَةَ , عَنْ عَائِشَةَ , قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لَا يُفْسَدُ الْحَلَالُ بِالْحَرَامِ»
Sunan Daruquthni 3635: Utsman bin Ahmad Ad-Daqqaq menceritakan kepada kami, Ja'far bin Muhammad bin Al Hasan Ar-Razi menceritakan kepada kami, Al Haitsam bin Al Yaman menceritakan kepada kami, Utsman bin Abdurrahman menceritakan kepada kami dari Az-Zuhri, dari Urwah dari Aisyah RA, dia berkata: Rasulullah SAW bersabda, "Sesuatu yang halal tidak rusak lantaran yang haram."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi