HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

15. Nikah

سنن الدارقطني

/229 Chapter: Mahar
بَابُ الْمَهْرِ

3674

سنن الدارقطني ٣٦٧٤: نا الْحُسَيْنُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ , نا يَعْقُوبُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ الدَّوْرَقِيُّ , نا أَبُو النَّضْرِ , نا أَبُو سَعِيدٍ الْمُؤَدِّبُ , ثنا مُحَمَّدُ بْنُ عَمْرِو بْنِ عَلْقَمَةَ , عَنْ أَبِي سَلَمَةَ , قَالَ: [ص:423] تَزَوَّجَ جُبَيْرُ بْنُ مُطْعِمٍ امْرَأَةً فَطَلَّقَهَا قَبْلَ أَنْ يَدْخُلَ بِهَا فَقَرَأَ الْآيَةَ {إِلَّا أَنْ يَعْفُونَ أَوْ يَعْفُوَ الَّذِي بِيَدِهِ عُقْدَةُ النِّكَاحِ} [البقرة: 237] , فَقَالَ: «أَنَا أَحَقُّ بِالْعَفْوِ مِنْهَا، فَسَلَّمَ إِلَيْهَا الْمَهْرَ كَامِلًا فَأَعْطَاهَا إِيَّاهُ»
Sunan Daruquthni 3674: Al Husain bin Ismail menceritakan kepada kami, Ya'qub bin Ibrahim Ad-Dauraqi menceritakan kepada kami, Abu An-Nadhar menceritakan kepada kami, Abu Sa'id Al Mu'addib menceritakan kepada kami, Muhammad bin Amr bin Al Qamah menceritakan kepada kami dari Abu Salamah, dia berkata, "Jubair bin Muth'im pernah menikahi seorang wanita yang kemudian ia ceraikan sebelum sempat menggaulinya dan ia membaca "Kecuali jika istri-istrimu memaafkan atau dimaafkan oleh orang yang memegang ikatan nikah. " (Qs. Al Baqarah [2]: 237) dan ia berkata, "Aku lebih berhak memaafkan daripada dia." Ia kemudian memberikan semua maharnya.

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi