HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

15. Nikah

سنن الدارقطني

/229 Chapter: Mahar
بَابُ الْمَهْرِ

3682

سنن الدارقطني ٣٦٨٢: نا ابْنُ غَيْلَانَ , نا أَبُو هِشَامٍ , نا أَبُو أُسَامَةَ , عَنْ إِسْمَاعِيلَ , عَنِ الشَّعْبِيِّ , عَنْ شُرَيْحٍ , قَالَ: «هُوَ الزَّوْجُ إِنْ شَاءَ أَتَمَّ لَهَا الصَّدَاقَ». وَكَذَلِكَ قَالَ نَافِعُ بْنُ جُبَيْرٍ , وَمُحَمَّدُ بْنُ كَعْبٍ , وَطَاوُسٌ , وَمُجَاهِدٌ , وَالشَّعْبِيُّ , وَسَعِيدُ بْنُ جُبَيْرٍ , وَقَالَ إِبْرَاهِيمُ , وَعَلْقَمَةُ , وَالْحَسَنُ: «هُوَ الْوَلِيُّ»
Sunan Daruquthni 3682: Ibnu Ghailan menceritakan kepada kami, Abu Hisyam menceritakan kepada kami, Abu Salamah menceritakan kepada kami dari Ismail, dari Asy-Sya'b, dari Syuraih, dia berkata, "Ia adalah suami. Jika si suami itu mau ia bisa membayar mahar secara penuh." Demikian pula pendapat Nafi' bin Jubair, Muhammad bin Ka'b, Thawus, Mujahid, AsySya'bi, dan Sa'id bin Jubair. Sedangkan Ibrahim dan Alqamah mengatakan bahwa ia adalah wali.

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi