HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

15. Nikah

سنن الدارقطني

/229 Chapter: Mahar
بَابُ الْمَهْرِ

3684

Grade Albani:Sanadnya hasan. HR. Al Baihaqi (7/164) dari Malik, dari Az-Zuhri.
سنن الدارقطني ٣٦٨٤: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ النَّيْسَابُورِيُّ , نا يُونُسُ بْنُ عَبْدِ الْأَعْلَى , نا ابْنُ وَهْبٍ , أَخْبَرَنِي مَالِكٌ , وَيُونُسُ بْنُ يَزِيدَ , عَنِ ابْنِ شِهَابٍ , عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ , عَنْ أَبِيهِ , عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ , أَنَّهُ سُئِلَ عَنِ الْمَرْأَةِ وَابْنَتِهَا مِنْ مِلْكِ الْيَمِينِ هَلْ تُوطَأُ إِحْدَاهُمَا بَعْدَ الْأُخْرَى , فَقَالَ عُمَرُ: «إِنِّي لَا أُحِبُّ أَنْ أُجِيزَهَا جَمِيعًا» وَنَهَاهُ
Sunan Daruquthni 3684: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Yunus bin Abdul A'la menceritakan kepada kami, Ibnu Wahab menceritakan kepada kami, Malik dan Yunus bin Yazid mengabarkan kepadaku, dari Ibnu Syihab, dari Ubaidullah bin Abdullah, dari ayahnya, dari Umar bin Khaththab bahwa ia pernah ditanya tentang wanita dan anak gadisnya yang berstatus budak, "Bolehkah salah satu dari mereka digauli setelah sempat menggauli satunya lagi?" Umar berkata, "Aku berpandangan membolehkan menggauli keduanya makruh." Ia kemudian melarang hal itu.

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi