سنن الدارقطني ٣٦٩١: نا مُحَمَّدُ بْنُ عَمْرِو بْنِ الْبَخْتَرِيِّ , نا أَحْمَدُ بْنُ الْخَلِيلِ , نا الْوَاقِدِيُّ , ح وَنا مُحَمَّدُ بْنُ أَحْمَدَ بْنِ أَبِي الثَّلْجِ , نا جَدِّي , نا مُحَمَّدُ بْنُ عُمَرَ , نا ابْنُ أَبِي ذِئْبٍ , عَنْ عَبْدِ الْعَزِيزِ بْنِ عَيَّاشٍ , عَنْ أَبِي بَكْرِ بْنِ حَزْمٍ , عَنْ أَبِي بَكْرِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ الْحَارِثِ بْنِ هِشَامٍ , عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ , قَالَ: وَنا مَالِكُ بْنُ أَنَسٍ , عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي بَكْرِ بْنِ حَزْمٍ , عَنْ عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ أَبِي بَكْرِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ الْحَارِثِ بْنِ هِشَامٍ , عَنْ أَبِيهِ , عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ , أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَهَا حِينَ دَخَلَ بِهَا: «لَيْسَ بِكِ هَوَانٌ عَلَى أَهْلِكِ إِنْ شِئْتِ أَقَمْتُ مَعَكِ ثَلَاثًا خَالِصَةً لَكِ , وَإِنْ شِئْتِ سَبَّعْتُ لَكِ ثُمَّ سَبَّعْتُ لِنِسَائِي» , فَقَالَتْ تُقِيمُ مَعِي ثَلَاثًا خَالِصَةً. فَأَخَذَ مَالِكٌ وَابْنُ أَبِي ذِئْبٍ «بِسَبْعٍ لِلْبِكْرِ , وَبِثَلَاثٍ لِلثَّيِّبِ»
Sunan Daruquthni 3691: Muhammad bin Amr bin Al Bukhturi menceritakan kepada kami, Ahmad bin Khalil menceritakan kepada kami, Al Waqidi menceritakan kepada kami, (h) Muhammad bin Ahmad bin Abu Ats-Tsalj menceritakan kepada kami, kakekku menceritakan kepada kami, Muhammad bin Amr menceritakan kepada kami, Ibnu Abu Dzi'b menceritakan kepada kami, Abdul Aziz bin Ayyasy menceritakan kepada kami dari Abu Bakar bin Hazm, dari Abu Bakar bin Abdurrahman bin Al Harits bin Hisyam, dari Ummu Salamah, dia berkata: Malik bin Anas menceritakan kepada kami dari Abdullah bin Abu Bakar bin Hazm, dari Abdul Malik bin Abu Bakar bin Abdurrahman bin Al Harits bin Hisyam, dari ayahnya, dari Ummu Salamah, bahwa Rasulullah SAW berkata kepadanya ketika bersamanya, "Tak ada kehinaan bagimu terhadap keluargamu. Kalau kamu mau aku akan tinggal bersamamu selama tiga hari yang memang merupakan hakmu, tapi kalau kau mau juga tak mengapa aku tinggal bersamamu selama tujuh hari (dari sekarang) tapi selanjutnya aku juga akan bersama istri-istriku yang lain selama tujuh hari." Ummu Salamah berkata, "Tinggallah tiga hari bersamaku sesuai hakku." Oleh karena itu, Malik dan Ibnu Abu Dzi'b berpendapat bahwa jatah menginap untuk gadis adalah tujuh hari sedangkan untuk janda tiga hari.