HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

15. Nikah

سنن الدارقطني

/229 Chapter: Mahar
بَابُ الْمَهْرِ

3709

Grade Albani:Sanadnya dha'if. HR. An-Nasa'i (6/161) dan Ibnu Majah (2532) dari Hammad bin Mas'adah. Di dalam sanadnya terdapat perawi bernama Ubaidullah bin Abdurrahman bin Mauhib yang dinilai tidak kuat periwayatannya (At-Taqrib, 1/537).
سنن الدارقطني ٣٧٠٩: نا أَبُو بَكْرٍ النَّيْسَابُورِيُّ , نا مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى , نا حَمَّادُ بْنُ مَسْعَدَةَ , عَنِ ابْنِ مَوْهَبٍ , عَنِ الْقَاسِمِ , عَنْ عَائِشَةَ , أَنَّهُ كَانَ لَهَا غُلَامٌ وَجَارِيَةٌ فَأَرَادَتْ عِتْقَهُمَا , فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «ابْدَئِي بِالْغُلَامِ»
Sunan Daruquthni 3709: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Muhammad bin Yahya menceritakan kepada kami, Hammad bin Mas'adah menceritakan kepada kami dari Ibnu Mauhib, dari Al Qasim, dari Aisyah bahwa ia mempunyai budak pria dan wanita dan ia ingin memerdekakan keduanya, maka Rasulullah bersabda, "Mulailah dari budak pria."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi