HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

15. Nikah

سنن الدارقطني

/229 Chapter: Mahar
بَابُ الْمَهْرِ

3715

سنن الدارقطني ٣٧١٥: نا أَحْمَدُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ أَبِي شَيْبَةَ , نا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ سَعْدٍ , نا عَمِّي , نا أَبِي , عَنِ ابْنِ إِسْحَاقَ , عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ , وَالزُّهْرِيِّ , عَنْ عُرْوَةَ , [ص:442] عَنْ عَائِشَةَ , قَالَتْ: «كَانَتْ بَرِيرَةُ عِنْدَ عَبْدٍ فَأُعْتِقَتْ , فَجَعَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمْرَهَا بِيَدِهَا»
Sunan Daruquthni 3715: Ahmad bin Muhammad bin Abu Syaibah menceritakan kepada kami, Ubaidullah bin Sa'd menceritakan kepada kami, pamanku menceritakan kepada kami, ayahku menceritakan kepada kami, Ibnu Ishaq menceritakan kepada kami dari Hisyam bin Urwah dan Az-Zuhri, dari Urwah, dari Aisyah, dia berkata, "Barirah adalah istri seorang budak, lalu ia dimerdekakan. Setelah itu Rasulullah SAW menyerahkan pilihan kepadanya."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi