HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

15. Nikah

سنن الدارقطني

/229 Chapter: Mahar
بَابُ الْمَهْرِ

3775

Grade Albani:Ibid. Di dalam sanadnya terdapat perawi bernama al Hajjaj bin Arthah yang divonis dha‘if.
سنن الدارقطني ٣٧٧٥: نا أَبُو طَلْحَةَ , نا بُنْدَارٌ , نا عَبْدُ الرَّحْمَنِ , نا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ , عَنِ الْحَجَّاجِ بْنِ أَرْطَاةَ , عَنِ الرُّكَيْنِ بْنِ الرَّبِيعِ , عَنْ حَنْظَلَةَ بْنِ نُعَيْمٍ , أَنَّ الْمُغِيرَةِ بْنَ شُعْبَةَ , «أَجَّلَهُ سَنَةً مِنْ يَوْمِ رَافَعَتْهُ». قَالَ عَبْدُ الرَّحْمَنِ: وَكَذَلِكَ قَالَ سُفْيَانُ وَمَالِكٌ: «مِنْ يَوْمِ تُرَافِعُهُ»
Sunan Daruquthni 3775: Abu Thalhah menceritakan kepada kami, Bundar menceritakan kepada kami, Abdurrahman menceritakan kepada kami, Hammad bin Salamah menceritakan kepada kami dari Al Hajjaj bin Arthah, dari Rukain bin Rabi', dari Hanzhalah bin Nu'aim bahwa Al Mughirah bin Syu'bah memberikan waktu penangguhan selama satu tahun untuknya sejak perkaranya dilaporkan. Abdurrahman berkata, "Pendapat yang sama juga diungkapkan oleh Sufyan dan Malik, yakni sejak perkaranya dilaporkan."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi