HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

15. Nikah

سنن الدارقطني

/229 Chapter: Mahar
بَابُ الْمَهْرِ

3783

Grade Albani:Sanadnya hasan.
سنن الدارقطني ٣٧٨٣: نا أَبُو بَكْرٍ , نا مُحَمَّدُ بْنُ إِسْحَاقَ , نا مُسْلِمُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ , وَسُرَيْجُ بْنُ النُّعْمَانِ , قَالَا: نا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ , نا قَتَادَةُ , عَنِ الْحَسَنِ , وَسَعِيدِ بْنِ الْمُسَيِّبِ , وَخِلَاسِ بْنِ عَمْرٍو ح قَالَ: وَنا حُمَيْدٌ , عَنْ بَكْرٍ الْمُزَنِيِّ , أَنَّهُمْ قَالُوا: «إِذَا طَلَّقَ امْرَأَتَهُ وَهِيَ حَامِلٌ إِنْ شَاءَ تَزَوَّجَ أُخْتَهَا فِي عِدَّتِهَا» قَالَ: وَنا حَمَّادٌ عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ مِثْلَهُ
Sunan Daruquthni 3783: Abu Bakar menceritakan kepada kami, Muhammad bin Ishaq menceritakan kepada kami, Muslim bin Ibrahim dan Suraij bin An-Nu'man menceritakan kepada kami, Hammad bin Salamah menceritakan kepada kami dari Qatadah, dari Al Hasan, Sa'id bin Al Musayyab, dan Khallas bin Amr, (h) Humaid juga menceritakan kepada kami dari Bakar Al Muzani, mereka berkata,



"Jika seorang wanita telah dicerai dalam keadaan hamil, maka mantan suaminya boleh menikahi saudari wanita itu meski masih dalam iddah."



Ia berkata, "Hammad juga menceritakan kepada kami dari Hisyam bin Urwah, dari ayahnya dengan redaksi yang sama."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi