HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

15. Nikah

سنن الدارقطني

/229 Chapter: Mahar
بَابُ الْمَهْرِ

3787

Grade Albani:Sanadnya mursal. Ibid.
سنن الدارقطني ٣٧٨٧: نا دَعْلَجُ بْنُ أَحْمَدَ , نا مُحَمَّدُ بْنُ عَلِيِّ بْنِ زَيْدٍ , نا سَعِيدُ بْنُ مَنْصُورٍ , عَنْ عَبْدِ الْعَزِيزِ بْنِ مُحَمَّدٍ , عَنْ جَعْفَرٍ , عَنْ مُحَمَّدٍ , عَنْ أَبِيهِ , أَنَّ عَلِيًّا قَالَ: «إِذَا ابْتَاعَ الْأَمَةَ ثُمَّ أَصَابَهَا ثُمَّ وَجَدَ بِهَا عَيْبًا بَعْدَ إِصَابَتِهِ أَخَذَ قِيمَةَ الْعَيْبِ» هَذَا مُرْسَلٌ.
Sunan Daruquthni 3787: Da'laj bin Ahmad menceritakan kepada kami, Muhammad bin Ali bin Zaid menceritakan kepada kami, Sa'id bin Manshur menceritakan kepada kami dari Abdul Aziz bin Muhammad, dari Ja'far, dari Muhammad, dari ayahnya, bahwa Ali berkata, "Jika seorang budak wanita sudah dibeli, lalu disetubuhi kemudian terlihat ada aib, maka ganti rugi boleh dimintai akibat cacat tersebut." Hadits ini mursal.

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi