HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

15. Nikah

سنن الدارقطني

/229 Chapter: Mahar
بَابُ الْمَهْرِ

3790

Grade Albani:Sanadnya dha‘if dan mursal. Juwaibir adalah perawi dha‘if, sedangkan Ad-Dhahhak tidak pernah bertemu dengan Ali bin Abu Thalib RA {At-Tahzib, 4/453).
سنن الدارقطني ٣٧٩٠: نا دَعْلَجٌ , نا مُحَمَّدُ بْنُ عَلِيِّ بْنِ زَيْدٍ , نا سَعِيدُ بْنُ مَنْصُورٍ , نا هُشَيْمٌ , عَنْ جُوَيْبِرٍ , عَنِ الضَّحَّاكِ , أَنَّ عَلِيًّا , قَالَ: «إِذَا وَطِئَهَا وَجَبَتْ عَلَيْهِ وَإِذَا رَأَى عَيْبًا قَبْلَ أَنْ يَطَأَهَا فَإِنْ شَاءَ أَمْسَكَ وَإِنْ شَاءَ رَدَّ» هَذَا مُرْسَلٌ
Sunan Daruquthni 3790: Da'laj menceritakan kepada kami, Muhammad bin Ali bin Zaid menceritakan kepada kami, Sa'id bin Manshur menceritakan kepada kami, Hasyim menceritakan kepada kami dari Juwaibir, dari Adh-Dhahhak, bahwa Ali berkata, "Jika ia sudah mencampurinya maka ia wajib mempertahankannya, tapi jika ia melihat ada cacat sebelum mencampurinya, maka ia boleh memilih; mempertahankannya atau mengembalikannya (kepada penjual)." Hadits ini juga mursal

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi