HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

15. Nikah

سنن الدارقطني

/229 Chapter: Mahar
بَابُ الْمَهْرِ

3825

Grade Albani:Sanadnya dha'if karena di dalamnya terdapat perawi bernama Laits bin Abu Sulaim yang divonis dha‘if.
سنن الدارقطني ٣٨٢٥: نا أَبُو بَكْرٍ الشَّافِعِيُّ , نا مُحَمَّدُ بْنُ شَاذَانَ , نا مُعَلَّى بْنُ مَنْصُورٍ , نا أَبُو عَوَانَةَ , عَنْ لَيْثٍ , عَنْ طَاوُسٍ , عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ «أَنَّهُ جَمَعَ بَيْنَ رَجُلٍ وَامْرَأَتِهِ بَعْدَ تَطْلِيقَتَيْنِ وَخُلْعٍ»
Sunan Daruquthni 3825: Abu Bakar Asy-Syafi'i, Muhammad bin Syadzan menceritakan kepada kami, Mu'alla bin Manshur menceritakan kepada kami, Abu Awanah menceritakan kepada kami dari Laits, dari Thawus, dari Ibnu Abbas, bahwa ia menyatukan kembali dalam ikatan pernikahan seorang suami dengan istrinya setelah dua kali talak dan satu kali khulu'.

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi