HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

15. Nikah

سنن الدارقطني

/229 Chapter: Mahar
بَابُ الْمَهْرِ

3840

Grade Albani:Sanadnya hasan.
سنن الدارقطني ٣٨٤٠: نا مُحَمَّدُ بْنُ مَخْلَدٍ , نا حَمَّادُ بْنُ الْحَسَنِ , نا أَبُو دَاوُدَ , نا شُعْبَةُ , عَنِ الشَّيْبَانِيِّ , قَالَ: كَانَ فِينَا امْرَأَةٌ يُقَالُ لَهَا: بَحْرِيَّةُ زَوَّجَتْهَا أُمُّهَا وَأَبُوهَا غَائِبٌ فَلَمَّا قَدِمَ أَبُوهَا أَنْكَرَ ذَلِكَ فَرُفِعَ ذَلِكَ إِلَى عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ «فَأَجَازَ النِّكَاحَ».
Sunan Daruquthni 3840: Muhammad bin Makhlad menceritakan kepada kami, Hammad bin Hasan menceritakan kepada kami, Abu Daud menceritakan kepada kami, Syu'bah menceritakan kepada kami dari Asy-Syaibani, dia berkata, "Dulu pernah ada di tengahtengah kami seorang wanita yang bernama Bahriyyah. Ia dinikahkan oleh ibunya sedang ayahnya tidak berada di tempat. Ketika ayahnya datang, ia langsung mengingkari hal itu. Ketika masalahnya dibawa kepada Ali bin Abu Thalib, maka ia pun membolehkan pernikahan tersebut.

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi