سنن الدارقطني ٣٨٦٢: نا أَبُو مُحَمَّدِ بْنُ صَاعِدٍ , نا مُؤَمَّلُ بْنُ هِشَامٍ الْيَشْكُرِيُّ , وَيَعْقُوبُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ , قَالَا: نا إِسْمَاعِيلُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ ابْنِ عُلَيَّةَ , نا أَيُّوبُ , عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ سِيرِينَ , قَالَ: مَكَثْتُ عِشْرِينَ سَنَةً فَحَدَّثَنِي مَنْ لَا أَتَّهِمُ , أَنَّ ابْنَ عُمَرَ , طَلَّقَ امْرَأَتَهُ وَهِيَ حَائِضٌ ثَلَاثًا «فَأُمِرَ أَنْ يُرَاجِعَهَا». فَجَعَلْتُ لَا أَتَّهِمُهُمْ وَلَا أَعْرِفُ الْحَدِيثَ حَتَّى لَقِيتُ أَبَا عَلَّابٍ يُونُسَ بْنَ جُبَيْرٍ الْبَاهِلِيَّ وَكَانَ ذَا ثَبَتٍ فَحَدَّثَنِي , أَنَّهُ سَأَلَ ابْنَ عُمَرَ فَحَدَّثَهُ أَنَّهُ طَلَّقَهَا وَاحِدَةً وَهِيَ حَائِضٌ «فَأُمِرَ أَنْ يُرَاجِعَهَا» , قَالَ: فَقُلْتُ لَهُ: «أَفَحُسِبَتْ عَلَيْهِ؟» , قَالَ: «فَمَهْ وَإِنْ عَجَزَ»
Sunan Daruquthni 3862: Abu Muhammad bin Sha'id menceritakan kepada kami, Muammal bin Hisyam Al Yasykuri dan Ya'qub bin Ibrahim menceritakan kepada kami, keduanya berkata: Ismail bin Ibrahim bin Ulayyah menceritakan kepada kami, Ayyub menceritakan kepada kami dari Muhammad bin Sirin, dia berkata, "Aku tinggal selama dua puluh tahun, lalu orang yang tidak aku tuduh (berdusta) menceritakan kepadaku, bahwa Ibnu Umar menalak istrinya tiga kali yang sedang haid, lalu ia diperintahkan untuk merujuknya, maka aku tidak menuduh mereka (berdusta), namun aku tidak mengetahui hadits itu sampai aku berjumpa dengan Abu Ghallab Yunus bin Jubair Al Bahili, dia seorang yang teliti (mencari bukti). Dia kemudian menceritakan kepadaku, bahwa ia bertanya kepada Ibnu Umar, lalu Ibnu Umar pun menceritakan kepadanya, bahwa ia pernah menalak istrinya satu kali ketika sedang haid, lalu ia diperintahkan untuk merujuk istrinya." Dia lanjut berkata, "Lalu aku bertanya kepadanya, "Apakah (talak) itu dihitung?" Dia menjawab, 'Tentu, walaupun dia tidak mampu."