HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

16. Talak, Khulu' dan Lain-lain

سنن الدارقطني

3867

سنن الدارقطني ٣٨٦٧: نا أَبُو بَكْرٍ النَّيْسَابُورِيُّ , نا مُحَمَّدُ بْنُ إِشْكَابَ , نا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ , أنا مُحَمَّدُ بْنُ إِسْحَاقَ , وَابْنُ أَبِي ذِئْبٍ , عَنْ نَافِعٍ , عَنِ ابْنِ عُمَرَ , أَنَّهُ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ فِي عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهِيَ حَائِضٌ , فَذَكَرَ عُمَرُ ذَلِكَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ ذَكَرَ نَحْوَهُ , قَالَ ابْنُ أَبِي ذِئْبٍ فِي حَدِيثِهِ: «هِيَ وَاحِدَةٌ فَتِلْكَ الْعِدَّةُ الَّتِي أَمَرَ اللَّهُ أَنْ تُطَلَّقَ لَهَا النِّسَاءُ»
Sunan Daruquthni 3867: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Muhammad bin Isykab menceritakan kepada kami, Yazid bin Harun menceritakan kepada kami, Muhammad bin Ishaq dan Ibnu Abu Dzi'b mengabarkan kepada kami dari Nafi', dari Ibnu Umar, bahwa ia menalak istrinya yang sedang haid di masa Rasulullah SAW, lalu Umar menceritakan hal itu kepada Rasulullah SAW. Selanjutnya ia menyebutkan redaksi yang serupa. Ibnu Abu Dzi'b menyebutkan di dalam haditsnya, "Itu adalah satu (talak). Itulah iddah yang telah diperintahkan Allah sebagai waktu untuk menalak istri."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi