سنن الدارقطني ٣٨٧١: نا أَبُو بَكْرٍ , نا مُحَمَّدُ بْنُ عَلِيٍّ السَّرَخْسِيُّ , نا عَلِيُّ بْنُ عَاصِمٍ , نا خَالِدٌ , وَهِشَامٌ , عَنْ مُحَمَّدٍ , عَنْ خَالِدٍ الْحَذَّاءِ , قَالَ: قُلْتُ لِابْنِ عُمَرَ: رَجُلٌ طَلَّقَ حَائِضًا؟ , قَالَ: " أَتَعْرِفُ ابْنَ عُمَرَ؟ , فَإِنَّهُ طَلَّقَ حَائِضًا , فَسَأَلَ عُمَرُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , فَقَالَ: «قُلْ لَهُ فَلْيُرَاجِعْهَا فَإِذَا حَاضَتْ ثُمَّ طَهُرَتْ فَإِنْ شَاءَ طَلَّقَ وَإِنْ شَاءَ أَمْسَكَ» , قُلْتُ: اعْتَدَدْتَ بِتِلْكَ التَّطْلِيقَةِ؟ , قَالَ: نَعَمْ
Sunan Daruquthni 3871: Abu Bakar menceritakan kepada kami, Muhammad bin Ali As-Sarkhasi menceritakan kepada kami, Ali bin Ashim menceritakan kepada kami, Khalid dan Hisyam menceritakan kepada kami dari Muhammad, dari Khalid Al Hadzdza', dia menuturkan, "Aku pernah bertanya kepada Ibnu Umar tentang seorang laki-laki yang menalak (istrinya) yang sedang haid. Ia berkata, 'Apa engkau tahu Ibnu Umar? Dia telah menalak istrinya yang sedang haid, lalu Umar menanyakan kepada Nabi SAW (tentang hal itu), maka beliau bersabda, 'Katakan kepadanya (yakni Ibnu Umar) agar merujuknya. Bila dia (istrinya) haid lagi kemudian suci, (setelah itu) bila mau silakan menalak(nya), dan bila mau (silakan) menahannya.' Aku bertanya lagi, 'Apa engkau menghitung talak tersebut?' Ia menjawab, 'Ya'."