HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

16. Talak, Khulu' dan Lain-lain

سنن الدارقطني

3874

سنن الدارقطني ٣٨٧٤: نا دَعْلَجُ بْنُ أَحْمَدَ , نا الْحَسَنُ بْنُ سُفْيَانَ , نا حَبَّانُ , نا ابْنُ الْمُبَارَكِ , نا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ , عَنْ نَافِعٍ , عَنِ ابْنِ عُمَرَ , أَنَّهُ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ وَهِيَ حَائِضٌ , فَأَتَى عُمَرُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , فَقَالَ: إِنَّ عَبْدَ اللَّهِ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ وَهِيَ حَائِضٌ , قَالَ: «فَمُرْهُ فَلْيُرَاجِعْهَا فَإِذَا طَهُرَتْ ثُمَّ حَاضَتْ ثُمَّ طَهُرَتْ فَإِنْ شَاءَ فَلْيُمْسِكْهَا وَإِنْ أَرَادَ أَنْ يُطَلِّقَهَا فَلَا يَغْشَاهَا , فَإِنَّهَا الْعِدَّةُ الَّتِي أَمَرَ اللَّهُ تَعَالَى بِهَا»
Sunan Daruquthni 3874: Da'laj bin Ahmad menceritakan kepada kami, Al Hasan bin Sufyan menceritakan kepada kami, Habban menceritakan kepada kami, Ibnu Al Mubarak menceritakan kepada kami, Ubaidullah bin Umar menceritakan kepada kami dari Nafi', dari'Ibnu Umar, bahwa ia pernah menalak istrinya yang sedang haid, lalu Umar mendatangi Rasulullah SAW, dan berkata, 'Sesungguhnya Abdullah telah menalak istrinya yang sedang haid.' Beliau pun bersabda, 'Suruhlah agar dia merujuknya. Bila telah suci lalu haid lagi kemudian suci lagi, (setelah itu) bila mau dia (boleh) menahannya, dan bila ingin menalaknya maka dia jangan mencampurinya, karena sesungguhnya itulah iddah yang telah diperintahkan Allah Ta'ala (sebagai waktu untuk menalak istri)'.

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi