HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

16. Talak, Khulu' dan Lain-lain

سنن الدارقطني

3877

Grade Albani:Isnadnya hasan. Ibid.
سنن الدارقطني ٣٨٧٧: قَالَ: وَنا سَلَمَةُ بْنُ أَبِي سَلَمَةَ , عَنْ أَبِيهِ , «أَنَّ حَفْصَ بْنَ الْمُغِيرَةِ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ فَاطِمَةَ بِنْتَ قَيْسٍ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثَلَاثَ تَطْلِيقَاتٍ فِي كَلِمَةٍ وَاحِدَةٍ , فَأَبَانَهَا مِنْهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَمْ يَبْلُغْنَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَابَ ذَلِكَ عَلَيْهِ».
Sunan Daruquthni 3877: Dia berkata: Dan Salamah bin Abu Salamah menceritakan kepada kami dari ayahnya, bahwa Hafsh bin Al Mughirah menalak istrinya, Fathimah binti Qais, pada masa Rasulullah SAW, dengan tiga talak dalam satu kalimat. Lalu Nabi SAW menyatakan itu sebagai talak bain (tidak dapat dirujuk kecuali dengan akad dan mahar baru), dan tidak ada khabar yang sampai kepada kami yang menyebutkan bahwa Nabi SAW mencela hal tersebut.

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi