HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

16. Talak, Khulu' dan Lain-lain

سنن الدارقطني

3879

سنن الدارقطني ٣٨٧٩: نا أَبُو بَكْرٍ النَّيْسَابُورِيُّ , نا أَبُو الْأَزْهَرِ , نا عَبْدُ الرَّزَّاقِ , أنا ابْنُ جُرَيْجٍ , أَخْبَرَنِي عِكْرِمَةُ بْنُ خَالِدٍ , عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ , عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ , أَنَّ رَجُلًا طَلَّقَ امْرَأَتَهُ أَلْفًا , فَقَالَ: «يَكْفِيكَ مِنْ ذَلِكَ ثَلَاثٌ وَتَدَعُ تَسْعَمِائَةً وَسَبْعًا وَتِسْعِينَ»
Sunan Daruquthni 3879: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Abu Al Azhar menceritakan kepada kami, Abdurrazzaq menceritakan kepada kami, Ibnu Juraij mengabarkan kepada kami, Ikrimah bin Khalid mengabarkan kepadaku dari Sa'id bin Jubair, dari Ibnu Abbas, bahwa seorang laki-laki pernah menalak istrinya dengan seribu talak, maka ia berkata, "Cukup bagimu tiga saja dari itu dan tinggalkan yang sembilan ratus sembilan puluh tujuh (yang tersisa)."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi