HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

16. Talak, Khulu' dan Lain-lain

سنن الدارقطني

3903

سنن الدارقطني ٣٩٠٣: نا أَبُو عُبَيْدٍ الْقَاسِمُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ , نا أَحْمَدُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ سَعِيدٍ الصَّيْرَفِيُّ أَبُو عَبْدِ اللَّهِ , نا مُحَمَّدُ بْنُ كَثِيرٍ , نا مُسْلِمٌ الْأَعْوَرُ , عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ , عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ , أَنَّ رَجُلًا طَلَّقَ امْرَأَتَهُ عَدَدَ النُّجُومِ , فَقَالَ: «أَخْطَأَ السُّنَّةَ وَحُرِّمَتْ عَلَيْهِ امْرَأَتُهُ»
Sunan Daruquthni 3903: Abu Ubaid Al Qasim bin Ismail menceritakan kepada kami, Ahmad bin Muhammad bin Sa'id Ash-Shairafi Abu Abdullah menceritakan kepada kami, Muhammad bin Katsir menceritakan kepada kami, Muslim Al A'war menceritakan kepada kami dari Sa'id bin Jubair, dari Ibnu Abbas, bahwa seorang laki-laki menalak istrinya sebanyak jumlah bintang-bintang, maka dia pun berkata, "Dia telah menyalahi Sunnah, dan istrinya telah haram baginya."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi