HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

16. Talak, Khulu' dan Lain-lain

سنن الدارقطني

3907

Grade Albani:Isnadnya dha'if. HR. An-Nasa'i (6/144) dari Amir Asy-Sya'bi dengan isnad tersebut. Di dalamnya terdapat Jabir —yaitu Al Ju'fi,— yang dinilai dha'if. Biografinya telah dikemukakan sebelumnya.
سنن الدارقطني ٣٩٠٧: نا الْحُسَيْنُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ , نا عَلِيُّ بْنُ أَحْمَدَ الْحَوَارِبِيُّ , نا يَزِيدُ , نا شَرِيكٌ , عَنْ جَابِرٍ , عَنْ عَامِرٍ , عَنْ فَاطِمَةَ بِنْتِ قَيْسٍ , قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «الْمُطَلَّقَةُ ثَلَاثًا لَا سُكْنَى لَهَا وَلَا نَفَقَةَ , إِنَّمَا السُّكْنَى وَالنَّفَقَةُ لِمَنْ يَمْلِكُ الرَّجْعَةَ»
Sunan Daruquthni 3907: Al Husain bin Ismail menceritakan kepada kami, Ali bin Ahmad Al Hawaribi menceritakan kepada kami, Yazid menceritakan kepada kami, Syarik menceritakan kepada kami dari Jabir, dari Amir, dari Fathimah binti Qais, dia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, ' Wanita yang ditalak tiga tidak berhak terhadap tempat tinggal dan tidak pula nafkah. Sesungguhnya tempat tinggal dan nafkah itu bagi yang bisa dirujuk'."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi