HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

16. Talak, Khulu' dan Lain-lain

سنن الدارقطني

3922

Grade Albani:Isnadnya shahih. HR. Muslim (pembahasan: Talak, 3) dari Isma'il bin Ulayyah.
سنن الدارقطني ٣٩٢٢: نا يَعْقُوبُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ الْبَزَّازُ , نا الْحَسَنُ بْنُ عَرَفَةَ ح وَنا أَحْمَدُ بْنُ الْحُسَيْنِ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ أَحْمَدَ بْنِ الْجُنَيْدِ , نا زِيَادُ بْنُ أَيُّوبَ , قَالَا: نا إِسْمَاعِيلُ ابْنُ عُلَيَّةَ , نا أَيُّوبُ , عَنْ نَافِعٍ , عَنِ ابْنِ عُمَرَ , أَنَّهُ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ وَهِيَ حَائِضٌ , وَقَالَ ابْنُ عَرَفَةَ: إِنَّ ابْنَ عُمَرَ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ تَطْلِيقَةً وَهِيَ حَائِضٌ، وَقَالَا: فَسَأَلَ عُمَرُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , فَأَمَرَهُ أَنْ يُرَاجِعَهَا ثُمَّ يُمْهِلَهَا حَتَّى تَحِيضَ حَيْضَةً أُخْرَى , ثُمَّ يُمْهِلَهَا حَتَّى تَطْهُرَ ثُمَّ يُطَلِّقَهَا قَبْلَ أَنْ يَمَسَّهَا , فَتِلْكَ الْعِدَّةُ الَّتِي أَمَرَ اللَّهُ أَنْ تُطَلَّقَ لَهَا النِّسَاءُ. قَالَ: وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ إِذَا سُئِلَ عَنِ الرَّجُلِ يُطَلِّقُ امْرَأَتَهُ وَهِيَ حَائِضٌ يَقُولُ: أَمَّا أَنْتَ طَلَّقْتَهَا طَلْقَةً وَاحِدَةً أَوِ اثْنَتَيْنِ , فَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَهُ أَنْ يُرَاجِعَهَا ثُمَّ يُمْهِلَهَا حَتَّى تَحِيضَ حَيْضَةً أُخْرَى , ثُمَّ يُمْهِلَهَا حَتَّى تَطْهُرَ ثُمَّ يُطَلِّقَهَا قَبْلَ أَنْ يَمَسَّهَا , وَأَمَّا أَنْتَ طَلَّقْتَهَا ثَلَاثًا فَقَدْ عَصَيْتَ اللَّهَ تَعَالَى فِيمَا أَمَرَكَ بِهِ مِنْ طَلَاقِ امْرَأَتِكَ وَبَانَتْ مِنْكَ
Sunan Daruquthni 3922: Ya'qub bin Ibrahim Al Bazzaz menceritakan kepada kami, Al Hasan bin Arafah menceritakan kepada kami (h) Dan Ahmad bin Al Husain bin Muhammad Ibnu Ahmad bin Al Junaid menceritakan kepada kami, Ziyad bin Ayyub menceritakan kepada kami, keduanya berkata: Ismail Ibnu Ulayyah menceritakan kepada kami, Ayyub menceritakan kepada kami dari Nafi', dari Ibnu Umar, bahwa ia pernah menalak istrinya saat sedang haid. Ibnu Arafah menyebutkan (dalam redaksinya), "Sesungguhnya Ibnu Umar menalak istrinya dengan satu talak ketika sedang haid." Keduanya menyebutkan (dalam redaksi mereka), "Lalu Umar bertanya kepada Nabi SAW, maka beliau pun menyuruhnya (yakni Ibnu Umar) agar merujuknya, lalu membiarkannya hingga haid lagi satu kali, lalu membiarkannya hingga suci lagi, kemudian menalaknya sebelum mencampurinya. Karena itulah iddah yang telah diperintahkan Allah sebagai waktu untuk menalak istri." Dia berkata, "Adalah Ibnu Umar, apabila ditanya tentang laki-laki yang menalak istrinya yang sedang haid, dia berkata, 'Bila engkau menalaknya dengan satu talak atau dua talak, maka sesungguhnya Rasulullah SAW telah memerintahkannya untuk merujuknya, lantas membiarkannya hingga haid lagi satu kali, kemudian membiarkannya hingga suci, lalu menalaknya sebelum mencampurinya. Tapi bila engkau menalaknya dengan tiga talak, maka engkau telah maksiat terhadap Allah dalam hal yang telah diperintahkan Allah padamu ketika menalak istrimu, dan dia pun telah bain darimu'."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi