HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

16. Talak, Khulu' dan Lain-lain

سنن الدارقطني

3924

Grade Albani:Isnadnya hasan. Ibid.
سنن الدارقطني ٣٩٢٤: نا عَلِيُّ بْنُ مُحَمَّدٍ الْمِصْرِيُّ , نا عُبَيْدُ بْنُ رِجَالٍ , نا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ , نا أَبُو قُرَّةَ , عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ , عَنْ مُوسَى بْنِ عُقْبَةَ , عَنْ نَافِعٍ , أَنَّ ابْنَ عُمَرَ كَانَ يَقُولُ لِلرَّجُلِ إِذَا سَأَلَهُ عَنْ طَلَاقِ الْحَائِضِ فَأَخْبَرَهُ بِمَا قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , ثُمَّ يَقُولُ ابْنُ عُمَرَ: «أَمَّا أَنْتَ فَطَلَّقْتَ امْرَأَتَكَ وَاحِدَةً أَوِ اثْنَتَيْنِ فَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ أَمَرَنِي بِهَذَا , وَأَمَّا أَنْتَ فَطَلَّقَتْ ثَلَاثًا فَقَدْ حُرِّمَتْ عَلَيْكَ حَتَّى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَكَ وَقَدْ عَصَيْتَ رَبَّكَ فِيمَا أَمَرَكَ بِهِ مِنَ الطَّلَاقِ»
Sunan Daruquthni 3924: Ali bin Muhammad Al Mishri menceritakan kepada kami, Ubaid bin Rijal menceritakan kepada kami, Muhammad bin Yusuf menceritakan kepada kami, Abu Qurrah menceritakan kepada kami dari Ibnu Juraij, dari Musa bin Uqbah, dari Nafi', bahwa Ibnu Umar berkata kepada laki-laki yang bertanya kepadanya tentang menalak istri yang sedang haid, lalu ia memberitahukan keadaan sesuai dengan yang dikatakan oleh Rasulullah SAW, kemudian Ibnu Umar berkata, "Bila engkau menalak istrimu dengan talak satu atau talak dua, maka sesungguhnya Rasulullah SAW telah memerintahkan itu kepadaku (yakni merujuknya). Tapi bila engkau menalaknya dengan talak tiga, maka dia (istrimu) menjadi haram bagimu sehingga dia menikah lagi dengan suami lain, dan engkau telah bermaksiat terhadap Rabb-mu dalam hal talak telah diperintahkan Allah kepadamu ketika menalak."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi