HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

16. Talak, Khulu' dan Lain-lain

سنن الدارقطني

3947

Grade Albani:Isnadnya dha'if. HR. Ibnu Majah (2062) dari Ibnu Lahi'ah dengan isnad tersebut. Abdullah bin Lahi'ah adalah perawi dha'if. Biografinya telah dikemukakan beberapa kali.
سنن الدارقطني ٣٩٤٧: نا أَبُو بَكْرٍ النَّيْسَابُورِيُّ , نا يُوسُفُ بْنُ سَعِيدٍ , نا مُوسَى بْنُ دَاوُدَ , نا ابْنُ لَهِيعَةَ , عَنْ مُوسَى بْنِ أَيُّوبَ , عَنْ عِكْرِمَةَ أَنَّ مَمْلُوكًا أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَ نَحْوَهُ , فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِنَّمَا الطَّلَاقُ لِمَنْ أَخَذَ بِالسَّاقِ» وَلَمْ يَذْكُرِ ابْنَ عَبَّاسٍ
Sunan Daruquthni 3947: Abu, Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Yusuf bin Sa'id menceritakan kepada kami, Musa bin Daud menceritakan kepada kami, Ibnu Lahi'ah menceritakan kepada kami dari Musa bin Ayyub, dari Ikrimah, bahwa pernah seorang hamba sahaya datang kepada Nabi SAW, lalu dikemukakan hal yang serupa, maka Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya talak itu haknya orang yang berhak memegang betis." tanpa menyebutkan Ibnu Abbas.

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi