HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

16. Talak, Khulu' dan Lain-lain

سنن الدارقطني

3977

Grade Albani:Isnadnya hasan mauquf.
سنن الدارقطني ٣٩٧٧: حَدَّثَنَا أَبُو صَالِحٍ الْأَصْبَهَانِيُّ عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ سَعِيدٍ , وَعُثْمَانُ بْنُ جَعْفَرٍ اللَّبَّانُ , قَالَا: نا مُحَمَّدُ بْنُ الْحَجَّاجِ بْنِ نَذِيرٍ , نا عَبْدُ الرَّحِيمِ بْنُ سُلَيْمَانَ , عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِسْحَاقَ , عَنْ نَافِعٍ , عَنِ ابْنِ عُمَرَ , قَالَ: «مَنْ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ وَهِيَ حَائِضٌ ثَلَاثًا فَقَدْ بَانَتْ مِنْهُ وَعَصَى رَبَّهُ وَخَالَفَ السُّنَّةَ».
Sunan Daruquthni 3977: Abu Shalih Al Ashbahani Abdurrahman bin Sa'id dan Utsman bin Ja'far Al-Labban menceritakan kepada kami, keduanya berkata: Muhammad bin Al Hajjaj bin Nadzir menceritakan kepada kami, Abdurrahim bin Sulaiman menceritakan kepada kami dari Muhammad bin Ishaq, dari Nafi', dari Ibnu Umar, dia berkata, "Barangsiapa menalak istrinya yang sedang haid dengan talak tiga, maka istrinya itu menjadi haram baginya, dan dia telah bermaksiat terhadap Rabb-nya dan menyalahi aturan Sunnah."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi