HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

16. Talak, Khulu' dan Lain-lain

سنن الدارقطني

3993

Grade Albani:Isnadnya hasan. HR. Asy-Syafi'i di dalam Al Umm (3/513).
سنن الدارقطني ٣٩٩٣: نا النَّيْسَابُورِيُّ , نا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ بِشْرِ بْنِ الْحَكَمِ , نا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِيٍّ , وَيَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ , قَالَا: نا سُفْيَانُ , عَنِ الشَّيْبَانِيِّ , عَنِ الشَّعْبِيِّ , عَنْ عَمْرِو بْنِ سَلَمَةَ , عَنْ عَلِيٍّ , فِي الْإِيلَاءِ , قَالَ: «يُوقَفُ بَعْدَ الْأَرْبَعَةِ فَإِمَّا أَنْ يَفِئَ وَإِمَّا أَنْ يُطَلِّقَ»
Sunan Daruquthni 3993: An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Abdurrahman bin Bisyr bin Al Hakam menceritakan kepada kami, Abdurrahman bin Mahdi dan Yahya bin Sa'id menceritakan kepada kami, keduanya berkata: Sufyan menceritakan kepada kami dari Asy-Syaibani, dari Asy-Sya'bi, dari Amr bin Salamah, dari Ali, tentang ila‘ dia berkata, "Dihentikan setelah empat bulan. Setelah itu terserah apakah dia akan melanjutkan (ikatan pernikahannya) atau menalak."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi