HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

1. Thaharah (Bersuci)

سنن الدارقطني

/42 Chapter: Riwayat-Riwayat Tentang Berkumur dan Beristinsyaq Ketika Mandi Junub
بَابُ مَا رُوِيَ فِي الْمَضْمَضَةِ وَالِاسْتِنْشَاقِ فِي غُسْلِ الْجَنَابَةِ

403

Grade Albani:Isnadnya lemah lagi terputus: HR. Adz-Dzahabi di dalam Al Mizan (1/1149); Ibnu Al Qaisarani di dalam AtTadzkirah (1103); Ibnu Al Jauzi di dalam Al Maudhu'at (1/1149), kemudian ia mengemukakan hadits ini yang di dalam sanadnya disebutkan: Dari Khalid Al Hadzdza‘ dari Muhammad, dari Abu Hurairah secara marfu'. Al Baihaqi menyebutkan di dalam Al Ma'rifah: "Hadits ini adalah perkiraan, diriwayatkan dari Muhammad bin Sirin." Kemudian ia mengemukakan hadits yang lalu. Ini dan Khalid Al Hadzdza' tidak mendengar dari Abu Hurairah, karena di antara keduanya ada Ibnu Sirin sebagaimana yang disebutkan pada riwayat Adz-Dzahabi; Diriwayatkan juga oleh Ibnu Adi di dalam Al Kamil, dan ia mengatakan, "Tidak ada yang meriwayatkannya secara maushul selain Barakah. Namun semua yang diriwayatkannya batil."
سنن الدارقطني ٤٠٣: حَدَّثَنَا عَبْدُ الْبَاقِي بْنُ قَانِعٍ , نا الْحَسَنُ بْنُ عَلِيٍّ الْمَعْمَرِيُّ , وَأَحْمَدُ بْنُ النَّضْرِ بْنِ بَحْرٍ الْعَسْكَرِيُّ , وَغَيْرُهُمَا , قَالُوا: نا بَرَكَةُ بْنُ مُحَمَّدٍ , نا يُوسُفُ بْنُ أَسْبَاطٍ , عَنْ سُفْيَانَ الثَّوْرِيِّ , عَنْ خَالِدٍ الْحَذَّاءِ , عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ , أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «جَعَلَ الْمَضْمَضَةَ وَالِاسْتِنْشَاقَ لِلْجُنُبِ ثَلَاثًا فَرِيضَةً». هَذَا بَاطِلٌ وَلَمْ يُحَدِّثْ بِهِ إِلَّا بَرَكَةُ , وَبَرَكَةُ هَذَا يَضَعُ الْحَدِيثَ , وَالصَّوَابُ حَدِيثُ وَكِيعٍ , الَّذِي كَتَبْنَاهُ قَبْلَ هَذَا مُرْسَلًا , عَنِ ابْنِ سِيرِينَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَنَّ الِاسْتِنْشَاقَ فِي الْجَنَابَةِ ثَلَاثًا , وَتَابَعَ وَكِيعًا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مُوسَى وَغَيْرُهُ
Sunan Daruquthni 403: Abdul Baqi bin Qani' menceritakan kepada kami, Al Hasan bin Ali Al Ma'mari dan Ahmad bin An-Nadhr bin Bahr Al Askari serta yang lainnya mengabarkan kepada kami, mereka mengatakan: Barakah bin Muhammad mengabarkan kepada kami, Yusuf bin Asbath menceritakan kepada kami, dari Sufyan Ats-Tsauri, dari Khalid bin Hadzdza‘ dari Abu Hurairah: "Bahwa Nabi SAW menjadikan berkumur dan beristinsyaq tiga kali sebagai kewajiban bagi yang junub." Ini batil. Tidak ada yang menyampaikannya selain Barakah. Padahal Barakah sering memalsukan hadits. Yang benar adalah hadits Waki' yang kami cantumkan sebelum ini secara mursal dari Ibnu Sirin: Bahwa Nabi SAW menyunnahkan (menganjurkan) istinsyaq tiga kali dalam mandi junub. Dan, Ubaidullah bin Musa serta yang lainnya memutaba'ah Waki'.

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi