HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

17. Faraidl, Peperangan dan Lain-lain

سنن الدارقطني

4046

سنن الدارقطني ٤٠٤٦: نا أَحْمَدُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ الْجَرَّاحِ , نا يُوسُفُ بْنُ سَعِيدٍ , نا حَجَّاجٌ , عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ , قَالَ: قَالَ ابْنُ شِهَابٍ: حَدَّثَنِي سَعِيدُ بْنُ الْمُسَيِّبِ , أَنَّ عُمَرَ , قَالَ: الدِّيَةُ لِلْعَاقِلَةِ وَلَا تَرِثُ الْمَرْأَةُ مِنْ دِيَةِ زَوْجِهَا شَيْئًا , حَتَّى قَالَ الضَّحَّاكُ بْنُ سُفْيَانَ: كَتَبَ إِلَيَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِثْلَهُ
Sunan Daruquthni 4046: Ahmad bin Muhammad bin Al Jarrah menceritakan kepada kami, Yusuf bin Sa'id menceritakan kepada kami, Hajjaj menceritakan kepada kami dari Ibnu Juraij, dia berkata: Ibnu Syihab berkata: Sa'id bin Al Musayyab menceritakan kepadaku, bahwa Umar pernah berkata, "Diyat adalah bagi pihak yang menanggung tebusan dan istri tidak mewarisi sedikit pun dari diyat suaminya." Sampai Adh-Dhahhak bin Sufyan berkata, "Rasulullah SAW telah mengirim surat kepadaku." Redaksi selanjutnya sama.

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi