HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

17. Faraidl, Peperangan dan Lain-lain

سنن الدارقطني

4072

Grade Albani:Isnadnya hasan. HR. Abu Daud (2905), dan Ibnu Majah (2738) dari Hammad dengan isnad tersebut.
سنن الدارقطني ٤٠٧٢: نا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ الْعَزِيزِ , نا لَيْثُ بْنُ حَمَّادٍ الصَّفَّارُ , نا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ , عَنْ بُدَيْلِ بْنِ مَيْسَرَةَ , عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَلْحَةَ , عَنْ رَاشِدِ بْنِ سَعْدٍ , عَنْ أَبِي عَامِرٍ الْهَوْزَنِيِّ , عَنِ الْمِقْدَامِ , أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , قَالَ: «أَنَا أَوْلَى بِكُلِّ مُؤْمِنٍ مِنْ نَفْسِهِ , مَنْ تَرَكَ مَالًا فَلِوَرَثَتِهِ وَمَنْ تَرَكَ دَيْنًا أَوْ ضَيَاعًا فَإِلَيَّ أَنَا أَقْضِي دَيْنَهُ وَأَفُكُّ عَانَيَهُ , وَالْخَالُ وَارِثُ مَنْ لَا وَارِثَ لَهُ يَقْضِي دَيْنَهُ وَيَفُكُّ عَانَيَهُ».
Sunan Daruquthni 4072: Abdullah bin Muhammad bin Abdul Aziz menceritakan kepada kami, Laits bin Hammad Ash-Shaffar menceritakan kepada kami, Hammad bin Zaid menceritakan kepada kami dari Budail bin Maisarah, dari Ali bin Abu Thalhah, dari Rasyid bin Sa'd, dari Abu Amir Al Hauzani, dari Al Miqdam, bahwa Nabi SAW bersabda, "Aku lebih berhak terhadap setiap mukmin daripada dirinya sendiri. Barangsiapa yang meninggalkan harta, maka itu bagi para ahli warisnya, dan barangsiapa yang meninggalkan utang atau keturunan (tanggungan hidup), maka itu kepadaku. Aku akan melunasi utangnya dan menebus ketertawanannya. Dan paman (dari pihak ibu) adalah pewaris bagi yang tidak mempunyai ahli waris, dia yang melunasi utangnya dan menebus ketertawanannya."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi