HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

17. Faraidl, Peperangan dan Lain-lain

سنن الدارقطني

4097

سنن الدارقطني ٤٠٩٧: نا عَلِيُّ بْنُ مُحَمَّدٍ الْمِصْرِيُّ , نا الْقَاسِمُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَهْدِيٍّ , حَدَّثَنِي عَمِّي مُحَمَّدُ بْنُ مَهْدِيٍّ , نا عَنْبَسَةُ بْنُ خَالِدٍ , عَنْ يُونُسَ بْنِ يَزِيدَ , قَالَ: سَأَلْتُ ابْنَ شِهَابٍ الزُّهْرِيَّ عَنِ الْجَدِّ وَالْإِخْوَةِ مِنَ الْأَبِ وَالْأُمِّ , فَقَالَ: أَخْبَرَنِي سَعِيدُ بْنُ الْمُسَيِّبِ , وَعُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ , وَقَبِيصَةُ بْنُ ذُؤَيْبٍ , أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ قَضَى «أَنَّ الْجَدَّ يُقَاسِمُ الْإِخْوَةَ لِلْأَبِ وَالْأُمِّ وَالْإِخْوَةَ لِلْأَبِ مَا كَانَتِ الْمُقَاسَمَةُ خَيْرًا لَهُ مِنْ ثُلُثِ الْمَالِ , فَإِنْ كَثُرَ الْإِخْوَةُ فَأَعْطَى الْجَدَّ الثُّلُثَ , وَكَانَ لِلْإِخْوَةِ مَا بَقِيَ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ , وَقَضَى أَنَّ بَنِي الْأَبِ وَالْأُمِّ هُمْ أَوْلَى بِذَلِكَ مِنْ بَنِي الْأَبِ ذُكُورِهِمْ أَنَّ بَنِي الْأَبِ يُقَاسِمُونَ الْجَدَّ بِبَنِي الْأَبِ وَالْأُمِّ فَيَرُدُّونَ عَلَيْهِمْ , وَلَا يَكُونُ لِبَنِي الْأَبِ شَيْءٌ مَعَ بَنِي الْأَبِ وَالْأُمِّ إِلَّا أَنْ يَكُونَ بَنُو الْأَبِ يَرُدُّونَ عَلَى بَنَاتِ الْأَبِ وَالْأُمِّ , فَإِنْ بَقِيَ شَيْءٌ بَعْدَ فَرَائِضِ بَنَاتِ الْأَبِ وَالْأُمِّ فَهُوَ لِلْأُخُوَّةِ مِنَ الْأَبِ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ»
Sunan Daruquthni 4097: Ali bin Muhammad Al Mishri menceritakan kepada kami, Al Qasim bin Abdullah bin Mahdi menceritakan kepada kami, pamanku, Muhammad bin Mahdi, menceritakan kepadaku, Anbasah bin Khalid menceritakan kepada kami dari Yunus bin Yazid, dia berkata, "Aku pernah bertanya kepada Ibnu Syihab Az-Zuhri tentang kakek dan saudara-saudara seibu sebapak, dia pun berkata, 'Sa'id bin Al Musayyab, Ubaidullah bin Abdullah dan Qabishah bin Dzhu'aib menceritakan kepadaku, bahwa Umar bin Khaththab menetapkan, bahwa kakek saling berbagi dengan saudara-saudara seibu sebapak dan saudara-saudara sebapak saja selama pembagian itu baik baginya dari harta yang sepertiga. Bila saudara-saudara itu banyak, maka dia memberi kakek sepertiga, sedangkan bagi saudara-saudara adalah sisanya, untuk laki-laki seperti dua bagian untuk perempuan. Umar juga menetapkan, bahwa anak-anak seibu sebapak lebih berhak daripada anak-anak sebapak saja, baik yang laki-laki maupun yang perempuan, hanya saja anak-anak sebapak saling berbagi dengan kakek dengan anakanak seibu sebapak, lalu mereka mengembalikan kepada mereka. Sedangkan bagi anak-anak sebapak tidak dapat bagian bila ada anak-anak seibu sebapak, kecuali anakanak sebapak mengembalikan kepada anak-anak perempuan seibu sebapak. Bila ada sisa setelah pembagian faridhah bagi anak-anak perempuan seibu sebapak, maka itu adalah untuk saudara-saudara dari bapak, bagian laki-laki dua kali bagian perempuan."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi