HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

18. Peperangan

سنن الدارقطني

4138

سنن الدارقطني ٤١٣٨: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ النَّيْسَابُورِيُّ , نا أَحْمَدُ بْنُ مُلَاعِبٍ , نا حَجَّاجُ بْنُ مِنْهَالٍ , نا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ , أنا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ , عَنْ نَافِعٍ , عَنِ ابْنِ عُمَرَ , أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «قَسَمَ لِلْفَارِسِ سَهْمَيْنِ , وَلِلرَّاجِلِ سَهْمًا». كَذَا قَالَ , وَخَالَفَهُ النَّضْرُ بْنُ مُحَمَّدٍ , عَنْ حَمَّادٍ , وَقَدْ تَقَدَّمَ ذِكْرُهُ
Sunan Daruquthni 4138: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Ahmad bin Mula'ib menceritakan kepada kami, Hajjaj bin Minhal menceritakan kepada kami, Hammad bin Salamah menceritakan kepada kami, Ubaidullah bin Umar mengabarkan kepada kami dari Nafi', dari Ibnu Umar, bahwa Nabi SAW memberi dua bagian untuk penunggang kuda dan satu bagian untuk pejalan kaki. Demikian yang dikatakannya, namun An-Nadhr bin Muhammad dari Hammad menyelisihinya. Haditsnya telah disebutkan sebelumnya.

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi