HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

18. Peperangan

سنن الدارقطني

4149

Grade Albani:Isnadnya hasan. HR. Abu Daud (2579), dan Ibnu Majah (2786) dari Sufyan bin Husain dengan isnad tersebut. Di dalamnya terdapat Sufyan bin Husain, yang dinilai tsiqah kecuali terhadap Az-Zuhri, demikian menurut kesepakatan para imam hadits. Biografinya telah dikemukakan sebelumnya.
سنن الدارقطني ٤١٤٩: حَدَّثَنَا الْحُسَيْنُ , وَالْقَاسِمُ ابْنَا إِسْمَاعِيلَ , قَالَا: نا عَلِيُّ بْنُ مُسْلِمٍ , نا عَبَّادُ بْنُ الْعَوَّامِ , أنا سُفْيَانُ بْنُ حُسَيْنٍ , عَنِ الزُّهْرِيِّ , عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيِّبِ , عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ , أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «مَنْ أَدْخَلَ فَرَسًا بَيْنَ فَرَسَيْنِ وَهُوَ لَا يُؤْمِنُ أَنْ يَسْبِقَ فَلَا بَأْسَ بِهِ , وَمَنْ أَدْخَلَ فَرَسًا بَيْنَ فَرَسَيْنِ وَهُوَ يُؤْمِنُ أَنْ يَسْبِقَ فَإِنَّ ذَلِكَ هُوَ الْقِمَارُ»
Sunan Daruquthni 4149: Al Husain dan Al Qasim, —keduanya adalah putra Ismail,— menceritakan kepada kami, keduanya berkata: Ali bin Muslim menceritakan kepada kami, Abbad bin Al Awwam menceritakan kepada kami, Sufyan bin Husain memberitahukan kepada kami dari Az-Zuhri, dari Sa'id bin Al Musayyab, dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa memasukkan seekor kuda di antara dua kuda, dan dia tidak yakin akan mendahului (menang), maka tidak apa-apa. Dan barangsiapa memasukan seekor kuda di antara dua kuda dan dia yakin bahwa dengan itu bisa mendahului (menang), maka sesungguhnya itu adalah judi."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi