HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

18. Peperangan

سنن الدارقطني

4152

Grade Albani:Isnadnya dha‘if karena di dalamnya terdapat Ishaq bin Abu Farwah, yang divonis dha'if. Biografinya telah dikemukakan. Ahmad bin Al Faraj Al Jusyami dinilai dha‘if oleh Ibnu Bukair, demikian yang dikatakan oleh Al Khathib (Al Mizzan, 1/128).
سنن الدارقطني ٤١٥٢: حَدَّثَنَا رُزَيْقُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ الْمَخْرَمِيُّ , نا أَحْمَدُ بْنُ الْفَرَجِ الْجُشَمِيُّ , نا عُمَرُ بْنُ عَبْدِ الْوَاحِدِ , نا إِسْحَاقُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ , عَنِ ابْنِ شِهَابٍ , عَنْ سَالِمِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ , عَنْ أَبِيهِ , قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , يَقُولُ: «مَنْ وَجَدَ مَالَهُ فِي الْفَيْءِ قَبْلَ أَنْ يُقْسَمَ فَهُوَ لَهُ , وَمَنْ وَجَدَهُ بَعْدَمَا قُسِمَ فَلَيْسَ لَهُ شَيْءٌ». إِسْحَاقُ هُوَ ابْنُ أَبِي فَرْوَةَ مَتْرُوكٌ
Sunan Daruquthni 4152: Zuraiq bin Abdullah Al Makhrami menceritakan kepada kami, Ahmad bin Al Faraj Al Jusyami menceritakan kepada kami, Umar bin Abdul Wahid menceritakan kepada kami, Ishaq bin Abdullah menceritakan kepada kami dari Ibnu Syihab, dari Salim bin Abdullah, dari ayahnya, dia berkata, "Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda, 'Barangsiapa mendapatkan hartanya ada di dalam fa‟i sebelum dibagikan, maka harta itu miliknya, dan barangsiapa mendapatinya setelah dibagikan, maka dia tidak lagi punya hak terhadapnya." Ishaq adalah Ibnu Abu Farwah, yang dinilai matruk.

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi