HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

19. Budak Mukatab

سنن الدارقطني

4177

Grade Albani:Isnadnya shahih. HR. Muslim juga (Pemhahasan: iman, 54) dari Qatadah dengan isnad tersebut tanpa pemisah.
سنن الدارقطني ٤١٧٧: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ النَّيْسَابُورِيُّ , نا عَلِيُّ بْنُ الْحَسَنِ بْنِ أَبِي عِيسَى , نا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يَزِيدَ الْمُقْرِئُ , نا هَمَّامٌ , عَنْ قَتَادَةَ , عَنِ النَّضْرِ بْنِ أَنَسٍ , عَنْ بَشِيرِ بْنِ نَهِيكٍ , عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ , أَنَّ رَجُلًا أَعْتَقَ شِقْصًا مِنْ مَمْلُوكٍ «فَأَجَازَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِتْقَهُ وَغَرَّمَهُ بَقِيَّةَ ثَمَنِهِ». قَالَ قَتَادَةُ: إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ مَالٌ اسْتَسْعَى الْعَبْدُ غَيْرَ مَشْقُوقٍ عَلَيْهِ. سَمِعْتُ النَّيْسَابُورِيَّ يَقُولُ: مَا أَحْسَنَ مَا رَوَاهُ هَمَّامٌ وَضَبَطَهُ , وَفَصْلَ بَيْنَ قَوْلِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَبَيْنَ قَوْلِ قَتَادَةَ
Sunan Daruquthni 4177: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Ali bin Al Hasan bin Abu Isa menceritakan kepada kami, Abdullah bin Yazid Al Muqri menceritakan kepada kami, Hammam menceritakan kepada kami dari Qatadah, dari An-Nadhr bin Anas, dari Basyir bin Nahik, dari Abu Hurairah, bahwa seorang laki-laki memerdekakan suatu bagian dari hamba sahaya, lalu Nabi SAW membolehkan pemerdekaannya dan menghutangkan sisa nilainya padanya. Qatadah berkata, "Bila dia tidak memiliki harta, maka budak tersebut berusaha tanpa menyulitkan padanya." Aku mendengar An-Naisaburi berkata, "Betapa bagusnya hadits yang diriwayatkan oleh Hammam, juga ketepatannya dan pemisahannya antara ucapan Nabi SAW dan ucapan Qatadah."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi