HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

19. Budak Mukatab

سنن الدارقطني

4205

Grade Albani:Ibid. Isnadnya dha‘if karena di dalam sanadnya terdapat Fulaih bin Sulaiman, yang dinilai jujur namun sering keliru. (At-Taqrib, 2/115)
سنن الدارقطني ٤٢٠٥: نا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ الْعَزِيزِ , نا مُحَمَّدُ بْنُ بَكَّارٍ , نا فُلَيْحُ بْنُ سُلَيْمَانَ , عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ دِينَارٍ , عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ , عَنْ عُمَرَ , «أَنَّهُ نَهَى عَنْ بَيْعِ أُمَّهَاتِ الْأَوْلَادِ لَا يُوهَبْنَ وَلَا يُورَثْنَ , يَسْتَمْتِعُ بِهَا سَيِّدُهَا حَيَاتَهُ فَإِذَا مَاتَ فَهِيَ حُرَّةٌ»
Sunan Daruquthni 4205: Abdullah bin Muhammad bin Abdul Aziz menceritakan kepada kami, Muhammad bin Bakkar menceritakan kepada kami, Fulaih bin Sulaiman menceritakan kepada kami dari Abdullah bin Dinar, dari Abdullah bin Umar, dari Umar, bahwa dia melarang menjual para ummul walad, (dan bahwa) mereka juga tidak boleh dihibahkan dan tidak diwariskan. Majikannya boleh menikmatinya selama hidupnya. Bila (majikannya) meninggal, maka ummul walad itu merdeka.

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi