HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

21. Wasiat

سنن الدارقطني

4248

Grade Albani:Isnadnya dha‘if karena di dalamnya terdapat Ubaidullah bin Tammam yang dinilai dha‘if oleh AdDaraquthni, Abu Hatim, Abu Zur'ah, dan yang lain. (Al Mizan, 3/401).
سنن الدارقطني ٤٢٤٨: نا مُحَمَّدُ بْنُ مَخْلَدٍ , نا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ لَقْلُوقٌ , نا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ تَمَامٍ , عَنْ يُونُسَ بْنِ عُبَيْدٍ , عَنِ الْحَسَنِ , عَنِ ابْنِ عُمَرَ , أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , قَالَ: «مَا يَنْبَغِي لِرَجُلٍ أَتَى عَلَيْهِ ثَلَاثَةٌ وَلَهُ مَالٌ يُرِيدُ أَنْ يُوصِيَ فِيهِ إِلَّا أَوْصَى فِيهِ»
Sunan Daruquthni 4248: Muhammad bin Makhlad menceritakan kepada kami, Muhammad bin Ja'far Laqluq menceritakan kepada kami, Ubaidullah bin Tammam menceritakan kepada kami dari Yunus bin Ubaid, dari Al Hasan, dari Ibnu Umar, bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Tidaklah layak bagi seseorang (membiarkan hari) berlalu hingga tiga malam, sementara ia mempunyai harta yang hendak diwasiatkan, kecuali ia telah mewasiatkannya.''

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi