HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

21. Wasiat

سنن الدارقطني

4252

Grade Albani:Isnadnya dha‘if karena di dalamnya terdapat Isma'il bin Muslim, yaitu Al Makki, seorang ahli fikih, namun haditsnya dha‘if. (At-Taqrib, 1/75)
سنن الدارقطني ٤٢٥٢: نا عَلِيُّ بْنُ إِبْرَاهِيمَ بْنِ عِيسَى , نا أَحْمَدُ بْنُ مُحَمَّدٍ الْمَاسَرْجِسِيُّ , نا عَمْرُو بْنُ زُرَارَةَ , نا زِيَادُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ , نا إِسْمَاعِيلُ بْنُ مُسْلِمٍ , عَنِ الْحَسَنِ , عَنْ عَمْرِو بْنِ خَارِجَةَ , قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لَا وَصِيَّةَ لِوَارِثٍ إِلَّا أَنْ يُجِيزَ الْوَرَثَةُ»
Sunan Daruquthni 4252: Ali bin Ibrahim bin Isa menceritakan kepada kami, Ahmad bin Muhammad Al Masarjisi menceritakan kepada kami, Amr bin Zurarah menceritakan kepada kami, Ziyad bin Abdullah menceritakan kepada kami, Ismail bin Muslim menceritakan kepada kami dari Al Hasan, dari Amr bin Kharijah, dia berkata, Rasulullah SAW bersabda:



"Tidak ada wasiat untuk pewaris, kecuali para ahli waris membolehkan."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi