HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

21. Wasiat

سنن الدارقطني

4254

Grade Albani:Isnadnya sangat dha'if. Di dalamnya terdapat Nuh bin Darraj, seorang perawi yang haditsnya ditinggalkan, bahkan Ibnu Ma'in menilainya pendusta. (At-Taqrib, 2/309).
سنن الدارقطني ٤٢٥٤: نا أَحْمَدُ بْنُ كَامِلٍ , نا عُبَيْدُ بْنُ كَثِيرٍ , نا عَبَّادُ بْنُ يَعْقُوبَ , نا نُوحُ بْنُ دَرَّاجٍ , عَنْ أَبَانَ بْنِ تَغْلِبَ , عَنْ جَعْفَرِ بْنِ مُحَمَّدٍ , عَنْ أَبِيهِ , قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لَا وَصِيَّةَ لِوَارِثٍ وَلَا إِقْرَارَ بِدَيْنٍ»
Sunan Daruquthni 4254: Ahmad bin Kamil menceritakan kepada kami, Ubaid bin Katsir menceritakan kepada kami, Abbad bin Ya'qub menceritakan kepada kami, Nuh bin Danaj menceritakan kepada kami dari Aban bin Taghlib, dari Ja'far bin Muhammad, dari ayahnya, dia berkata, Rasulullah SAW bersabda,



"Tidak ada wasiat untuk pewaris, dan tidak ada pengakuan tentang utang."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi