HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

21. Wasiat

سنن الدارقطني

4256

Grade Albani:Isnadnya dha‘if HR. Al Bukhari (7/46), Abu Daud (3567), At-Tirmidzi (1359), Ibnu Majah (3334), dan AnNasa'i (7/70) dari Humaid, dari Anas secara marfu' dengan isnad tersebut. Di dalamnya terdapat Imran bin Khalid Al Khuza'i yang dinilai dha‘if oleh Abu Hatim, sementara Ibnu Hibban mengatakan, "Tidak boleh berdalih dengannya." (Al Mizan, 4/156).
سنن الدارقطني ٤٢٥٦: نا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ الْعَزِيزِ , نا عَبَّاسُ بْنُ الْوَلِيدِ النَّرْسِيُّ , نا عِمْرَانُ بْنُ خَالِدٍ الْخُزَاعِيُّ , نا ثَابِتٌ , عَنْ أَنَسٍ , قَالَ: كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي بَيْتِ عَائِشَةَ مَعَهُ بَعْضُ نِسَائِهِ يَنْتَظِرُونَ طُعَيِّمًا , قَالَ: فَسَبَقَتْهَا - قَالَ عِمْرَانُ: أَكْبَرُ ظَنِّي أَنَّهُ قَالَ: - حَفْصَةُ بِصَحْفَةٍ فِيهَا ثَرِيدٌ , قَالَ: فَوَضَعَتْهَا فَخَرَجَتْ عَائِشَةُ فَأَخَذَتِ الصَّحْفَةَ , قَالَ: وَذَلِكَ قَبْلَ أَنْ يُحْجَبْنَ , قَالَ: فَضَرَبَتْ بِهَا فَانْكَسَرَتْ فَأَخَذَهَا نَبِيُّ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِيَدِهِ , قَالَ: فَضَمَّهَا , وَقَالَ: بِكَفِّهِ يَصِفُ ذَلِكَ عِمْرَانُ , وَقَالَ: «غَارَتْ أُمُّكُمْ» , فَلَمَّا فَرَغَ أَرْسَلُ بِالصَّحْفَةِ إِلَى حَفْصَةَ وَأَرْسَلَ بِالْمَكْسُورَةِ إِلَى عَائِشَةَ فَصَارَتْ قَضِيَّةُ مَنْ كَسَرَ شَيْئًا فَهُوَ لَهُ وَعَلَيْهِ مِثْلُهُ
Sunan Daruquthni 4256: Abdullah bin Muhammad bin Abdul Aziz menceritakan kepada kami, Abbas bin Al Walid An-Narsi menceritakan kepada kami, Imran bin Khalid Al Khuza'i menceritakan kepada kami, Tsabit menceritakan kepada kami dari Anas, dia berkata, "Ketika Nabi SAW sedang di rumah Aisyah bersama sebagian istri beliau yang menantikan makanan." Dia lanjut berkata, "Dia lalu mendahuluinya" Imran berkata, "Kuat dugaanku bahwa dia berkata: Hafshah dengan sepiring bubur," Dia melanjutkan, "lalu ia meletakkannya, kemudian Aisyah keluar lalu mengambil piring itu" Dia berkata, "Itu sebelum diperintahkan berhijab" Dia melanjutkan, "Lalu dia (Aisyah) membantingnya hingga pecah. Kemudian Nabi SAW mengambilnya dengan tangannya, lalu mengumpulkannya, kemudian beliau berkata dengan tangannya —Imran lalu menjelaskan dengan tangannya— dan beliau berkata, Ibu kalian telah cemburu.'' Setelah selesai beliau memberikan piring kepada Hafshah dan mengirimkan pula piring yang pecah kepada Aisyah. Sehingga jadi ketentuan bahwa barangsiapa yang memecahkan sesuatu, maka barang itu menjadi miliknya dan dia harus menggantinya dengan yang seperti itu."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi