سنن الدارقطني ٤٢٩٧: نا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ الْعَزِيزِ , نا أَحْمَدُ بْنُ عِيسَى الْمِصْرِيُّ , نا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ وَهْبٍ , أَخْبَرَنِي سُلَيْمَانُ بْنُ بِلَالٍ , عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ , أَنَّ أَبَا الزُّبَيْرِ حَدَّثَهُ , عَنْ عَدِيِّ بْنِ عَدِيٍّ , عَنْ أَبِيهِ , أَنَّهُ أَتَى رَجُلَانِ يَخْتَصِمَانِ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي أَرْضٍ فَقَالَ أَحَدُهُمَا: هِيَ لِي وَقَالَ الْآخَرُ: هِيَ لِي حُزْتُهَا وَقَبَضْتُهَا , فَقَالَ: «فِيهَا الْيَمِينُ لِلَّذِي بِيَدِهِ الْأَرْضُ» , فَلَمَّا تَفَوَّهَ لِيَحْلِفَ قَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «أَمَا إِنَّهُ مَنْ حَلَفَ عَلَى مَالِ امْرِئٍ مُسْلِمٍ لَقِيَ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ وَهُوَ عَلَيْهِ غَضْبَانُ» , قَالَ: «فَمَنْ تَرَكَهَا فَلَهُ الْجَنَّةُ».
Sunan Daruquthni 4297: Abdullah bin Muhammad bin Abdul Aziz menceritakan kepada kami, Ahmad bin Isa Al Mishri menceritakan kepada kami, Abdullah bin Wahb menceritakan kepada kami, Sulaiman bin Bilal mengabarkan kepadaku, dari Yahya bin Sa'id, bahwa Abu Az Zubair menceritakan kepadanya, dari Adi bin Adi, dari ayahnya, bahwa
Dua laki-laki yang bersengketa pernah mengadu kepada Rasulullah SAW tentang kasus tanah, salah seorang dari keduanya berkata, "(Tanah) itu milikku." Yang lainnya berkata, "(Tanah) itu milikku. Telah dibatasi (seperti itu) untukku maka aku telah menerimanya." Maka beliau berkata tentang ini, bahwa sumpah atas orang yang tanah itu di tangannya. Ketika orang itu telah siap-siap untuk bersumpah, Rasulullah SAW berkata kepadanya, "Ketahuilah, sesungguhnya, barangsiapa bersumpah untuk mendapatkan harta seorang muslim, maka dia akan berjumpa dengan Allah Azza wa Jalla dalam keadaan Dia murka terhadapnya." Beliau juga bersabda, "Dan barangsiapa meninggalkannya, maka ia memperoleh surga.''