HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

23. Penyusuan

سنن الدارقطني

4309

Grade Albani:Isnadnya hasan mauquf. Ibnu Lahi'ah dha'if, namun riwayat salah seorang Abdullah yang tiga berasal darinya, di antaranya adalah Ibnu Wahb, dan yang meriwayatkan darinya sebelum bukunya terbakar, maka haditsnya hasan. Wallahu a'lam.
سنن الدارقطني ٤٣٠٩: حَدَّثَنَا عَبْدُ الْمَلِكِ بْنُ أَحْمَدَ الدَّقَّاقُ , نا بَحْرُ بْنُ نَصْرٍ , نا ابْنُ وَهْبٍ , أَخْبَرَنِي ابْنُ لَهِيعَةَ , عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ , عَنْ جَابِرٍ , أَنَّهُ سَأَلَهُ: تَرَى تُحَرِّمُ مِنَ الرَّضَاعَةِ مَرَّةٌ وَاحِدَةٌ؟ , قَالَ: «نَعَمْ»
Sunan Daruquthni 4309: Abdul Malik bin Ahmad Ad-Daqqaq menceritakan kepada kami, Bahr bin Nashr menceritakan kepada kami, Ibnu Wahb menceritakan kepada kami, Ibnu Lahi'ah mengabarkan kepadaku, dari Abu Az-Zubair, dari Jabir, bahwa



Dia pernah bertanya kepadanya, "Apakah menurutmu penyusuan satu kali mengharamkan (menyebabkan jadi mahram)?", dia menjawab, "Ya."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi